Pemerintah Setop Sementara Ekspor Batu Bara, Pasokan PLN Diprioritaskan

Nasional 30 Jun 2026 07:23 2 min read 97 views By Nicko
Pemerintah Setop Sementara Ekspor Batu Bara, Pasokan PLN Diprioritaskan
Kebijakan diambil menyusul defisit pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional. Emiten berorientasi ekspor diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak.

SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menghentikan sementara ekspor batu bara guna memastikan kebutuhan pasokan dalam negeri, khususnya bagi PT PLN (Persero), dapat terpenuhi.

Langkah tersebut diambil setelah PLN dilaporkan mengalami kekurangan pasokan batu bara sekitar 13 juta ton. Defisit terutama terjadi pada batu bara berkalori menengah (4.200–5.000 GAR), jenis yang menjadi bahan bakar utama sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan penghentian ekspor bersifat sementara dan bertujuan menjaga ketahanan energi nasional. Keputusan ini juga merupakan respons atas gangguan pasokan batu bara yang sebelumnya berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Berdasarkan proyeksi pemerintah, kebutuhan batu bara nasional sepanjang 2026 mencapai sekitar 154 juta ton. Namun hingga kini kontrak pasokan baru mencapai sekitar 134 juta ton sehingga masih terdapat kekurangan yang harus segera dipenuhi.

Di sisi lain, kebijakan tersebut diperkirakan memberi tekanan terhadap sejumlah perusahaan tambang batu bara yang selama ini bergantung pada pasar ekspor. Dua emiten yang dinilai paling rentan adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), karena memiliki porsi ekspor yang cukup besar.

Penghentian ekspor memaksa perusahaan mengalihkan sebagian produksinya ke pasar domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Harga DMO yang masih jauh di bawah harga pasar internasional berpotensi menggerus margin keuntungan para produsen.

Sebaliknya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diperkirakan tidak mengalami tekanan sebesar AADI maupun ITMG. Hal itu karena perusahaan pelat merah tersebut memiliki porsi penjualan domestik yang lebih besar serta telah lama memasok kebutuhan batu bara PLN.

Kebijakan ini juga kembali memunculkan dorongan agar pemerintah merevisi harga DMO. Kalangan industri sebelumnya mengusulkan kenaikan harga DMO menjadi kisaran US$80–90 per ton, mengingat tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi mencerminkan biaya produksi dan kondisi pasar.

Meski berpotensi menekan kinerja eksportir dalam jangka pendek, penghentian sementara ekspor diyakini dapat memperkuat ketahanan pasokan energi nasional. Di sisi lain, berkurangnya pasokan batu bara Indonesia ke pasar internasional juga berpotensi memberikan sentimen positif terhadap harga batu bara global selama kebijakan tersebut masih berlaku.

Penulis: Nicko 

Chat with us on WhatsApp