Rp 9,5 Miliar Honor dalam Setahun, Temuan BPK Dorong Reformasi Keuangan Kukar

Kutai Kartanegara 18 Jun 2026 21:23 4 min read 229 views By Beby Aprilia
Rp 9,5 Miliar Honor dalam Setahun, Temuan BPK Dorong Reformasi Keuangan Kukar
Bupati Aulia Rahman Basri percepat penerapan SP2D Online setelah audit BPK menemukan dugaan perubahan dokumen pencairan dana yang berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat reformasi sistem pengelolaan keuangan daerah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pencairan anggaran, termasuk pembayaran honorarium dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 9,5 miliar dalam satu tahun.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Kukar meluncurkan Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang resmi diperkenalkan Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (17/6/2026).

Dalam keterangannya, Aulia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima honorarium hingga ratusan kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Menurutnya, temuan tersebut bukan hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Temuan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses pencairan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ujarnya.

Celah pada Sistem Manual

Aulia menjelaskan, hasil audit menunjukkan adanya indikasi perubahan lampiran dokumen pencairan dana setelah berkas yang telah diverifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dikirim ke pihak perbankan.

Padahal, dokumen yang diproses di lingkungan BPKAD telah melalui tahapan pemeriksaan dan persetujuan sesuai prosedur. Namun dalam perjalanan menuju bank, ditemukan perbedaan pada lampiran yang menyertai dokumen pencairan tersebut.

Perubahan itu diduga terjadi pada pencairan dana melalui mekanisme Ganti Uang (GU), khususnya pembayaran honorarium.

“Berkas yang sudah diverifikasi dan disetujui ternyata ketika sampai di bank ditemukan perbedaan lampiran. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian BPK dan harus segera diperbaiki,” jelasnya.

Menurut Aulia, penggunaan dokumen fisik dalam proses pencairan anggaran masih menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi data penerima maupun nominal pembayaran.

Karena itu, digitalisasi sistem keuangan menjadi langkah strategis untuk menutup potensi penyimpangan yang selama ini sulit terdeteksi secara cepat.

SP2D Online Jadi Solusi

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemkab Kukar kini menerapkan SP2D Online yang menghubungkan langsung sistem keuangan daerah dengan sistem perbankan secara elektronik.

Melalui mekanisme baru ini, seluruh proses penerbitan surat perintah pencairan dana dilakukan secara digital tanpa memerlukan pengiriman dokumen fisik ke bank.

Dengan demikian, risiko perubahan dokumen maupun manipulasi lampiran dapat diminimalkan karena seluruh data tersimpan dan terkirim melalui sistem yang terintegrasi.

“Kalau sebelumnya dokumen harus dicetak dan dibawa secara manual ke bank, sekarang seluruh proses dilakukan secara online. Ini jauh lebih aman, cepat, dan transparan,” kata Aulia.

Selain terhubung dengan perbankan, sistem tersebut juga terkoneksi dengan dashboard Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pencairan dana dapat dipantau secara real time oleh pihak-pihak yang berwenang.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Penerapan SP2D Online diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan keuangan daerah di Kutai Kartanegara.

Selain mempercepat layanan pencairan anggaran, sistem digital tersebut juga diyakini mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi manual yang rawan kesalahan maupun penyimpangan.

Aulia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung implementasi SP2D Online. Berdasarkan data yang diterimanya, Kukar menjadi salah satu daerah di lingkungan Bank Kaltimtara yang telah berhasil menerapkan sistem tersebut.

“Kami ingin memastikan pelayanan keuangan daerah semakin modern, efisien, dan aman. Harapannya masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.

Tindak Lanjut Temuan BPK

Terkait temuan pembayaran honorarium senilai Rp 9,5 miliar yang menjadi sorotan publik, Aulia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini proses penyelesaian masih berjalan dan dilakukan sesuai tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“BPK memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kami berkomitmen menyelesaikannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan reformasi sistem keuangan melalui SP2D Online, Pemkab Kukar berharap pengelolaan anggaran daerah ke depan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu mencegah terulangnya kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Chat with us on WhatsApp