Eksepsi Kedaluwarsa Jadi Fokus Sidang Perdana Kasus JMB Group

Kota Samarinda 29 Jul 2026 01:17 3 min read 32 views By Nicko
Eksepsi Kedaluwarsa Jadi Fokus Sidang Perdana Kasus JMB Group
Kuasa Hukum Budiono Tambun Minta Dakwaan Dugaan Korupsi JMB Group Digugurkan

SAMARINDA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menjerat Budiono Tambun bersama enam terdakwa lainnya dalam kasus PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026), diwarnai pengajuan eksepsi dari pihak Budiono. Melalui tim kuasa hukumnya, Budiono meminta majelis hakim menyatakan penuntutan terhadap dirinya gugur demi hukum karena dinilai telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

 

Eksepsi tersebut disampaikan sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membacakan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa yang terdiri atas tiga mantan petinggi PT JMB Group dan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Kuasa hukum Budiono Tambun, Andi Simangunsong, menegaskan kliennya hanya didakwa melakukan perbuatan dalam rentang Januari hingga Desember 2007. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, masa kedaluwarsa penuntutan untuk perkara tersebut adalah 18 tahun.

 

"Tempus delik yang didakwakan kepada Pak Budiono hanya terjadi pada tahun 2007. Artinya, ketika perkara ini didaftarkan pada Juli 2026, kewenangan negara untuk melakukan penuntutan terhadap beliau sudah berakhir," ujar Andi usai persidangan.

 

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan penuntutan terhadap Budiono Tambun dinyatakan gugur demi hukum.

 

Selain mempersoalkan kedaluwarsa penuntutan, tim kuasa hukum juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada diproses sebagai tindak pidana korupsi.

 

Menurut Andi, pokok persoalan berkaitan dengan status kepemilikan lahan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Nomor 01 Separi yang telah dibebaskan perusahaan dari masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak garap.

 

"Kalau ada pihak yang menyatakan lahan itu merupakan HPL negara, maka yang dipersoalkan adalah siapa yang paling berhak atas tanah tersebut. Itu merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

 

Ia menambahkan, pembebasan lahan saat itu dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat sehingga persoalan status tanah tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  berpendapat dakwaan telah memenuhi unsur hukum. Dalam surat dakwaan disebutkan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) berlangsung di kawasan HPL Transmigrasi Nomor 01 Separi tanpa izin maupun kerja sama pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

 

Jaksa juga mendalilkan aktivitas tersebut menghasilkan sekitar 12,48 juta metrik ton batu bara dengan nilai ekonomi sekitar Rp6,16 triliun yang diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari lima terdakwa lainnya sebelum Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas seluruh nota keberatan yang diajukan.

Chat with us on WhatsApp