Usai Menang di Dua Tingkat Peradilan, Ernie Aguswati Minta Kasasi Diawasi KY dan MA
JAKARTA – Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung agar turut memantau proses kasasi dalam perkara sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Permohonan tersebut disampaikan pada Senin (13/7/2026), menyusul diajukannya kasasi oleh pihak AMR ke Mahkamah Agung atas putusan perkara bantahan (derden verzet) Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr. Sebelumnya, Ernie memperoleh kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Kuasa hukum Ernie, Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L. Don, S.H., M.H., menyatakan permohonan pemantauan tersebut bertujuan memastikan proses pemeriksaan kasasi berjalan profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Abraham, langkah tersebut bukan untuk memengaruhi independensi majelis hakim, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga integritas proses peradilan.
"Kami menghormati independensi hakim. Permohonan ini bukan untuk mengintervensi proses persidangan, tetapi agar pemeriksaan kasasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum. Kami ingin memastikan seluruh proses berlangsung dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan," ujar Abraham.
Perkara ini berawal dari sengketa perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ernie Aguswati Hartojo tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Namun, tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi.
Mereka menjelaskan SHM Nomor 2249 berada dalam satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Permohonan eksekusi mengacu pada Relaas Aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr juncto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.
Tim kuasa hukum berpendapat objek tanah milik kliennya tidak seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi karena pemiliknya tidak pernah terlibat sebagai pihak dalam perkara pokok.
Selain itu, mereka juga menyebut Heryono Admaja telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/PDT/2025 yang dinilai menjadi salah satu fakta hukum penting dalam sengketa tersebut.
Atas dasar itu, Ernie mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr, kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR.
Meski demikian, pihak AMR menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Ernie mendatangi langsung Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menyerahkan permohonan pemantauan yang diterima secara resmi oleh kedua lembaga pada 13 Juli 2026.
Abraham menilai pengawasan dari kedua lembaga tersebut penting untuk menjaga integritas proses kasasi, mencegah potensi pelanggaran kode etik maupun administrasi perkara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Di sisi lain, pihaknya juga berpandangan permohonan kasasi yang diajukan AMR tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka berharap Mahkamah Agung memutus perkara berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sebelumnya.
Sujanlie Totong menegaskan kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara awal sehingga menurutnya tidak tepat apabila tanah milik Ernie dimasukkan dalam objek yang dimohonkan untuk dieksekusi.
"Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sama-sama menyatakan klien kami menang. Artinya, majelis hakim menilai dalil dan bukti yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.
Meski demikian, Sujanlie menyatakan pihaknya tetap menghormati hak AMR untuk mengajukan kasasi sebagai upaya hukum yang dijamin undang-undang. Ia berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
Senada, Hendra L. Don menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Kepastian hukum harus diberikan kepada pihak yang memiliki hak berdasarkan hukum," ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap permohonan pemantauan yang telah diajukan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan pemeriksaan kasasi berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Nicko