BPK Soroti Pengelolaan Hibah Rp50 Miliar untuk LPTQ Kaltim, Temukan Ketidaksesuaian Proposal dan Pencairan Dana

Provinsi Kaltim 18 Jun 2026 02:27 3 min read 285 views By Grace
BPK Soroti Pengelolaan Hibah Rp50 Miliar untuk LPTQ Kaltim, Temukan Ketidaksesuaian Proposal dan Pencairan Dana
Laporan hasil pemeriksaan mengungkap lemahnya pengendalian penyaluran hibah serta perubahan sejumlah kegiatan dan alokasi anggaran setelah dana dicairkan.

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menyoroti pengelolaan dana hibah sebesar Rp50 miliar yang disalurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengendalian penyaluran dana hibah kepada LPTQ belum berjalan secara memadai. Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara proposal pengajuan hibah dengan dokumen pencairan dana yang berpotensi menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026 yang telah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proposal hibah yang diajukan LPTQ Kaltim pada Maret 2024 mengusulkan penggunaan dana Rp50 miliar untuk tujuh program utama, meliputi operasional organisasi, pembinaan dewan hakim, pembinaan peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), keikutsertaan pada ajang nasional dan internasional, pelaksanaan MTQ tingkat provinsi, pembentukan kampung Al-Qur’an, serta kegiatan rapat koordinasi dan rapat kerja.

Namun saat dana dicairkan pada Februari 2025, rincian penggunaan anggaran mengalami sejumlah perubahan baik dari sisi jenis kegiatan maupun besaran alokasi dana. BPK mencatat beberapa kegiatan baru muncul dalam dokumen pencairan meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam proposal awal.

Dua kegiatan yang menjadi perhatian auditor adalah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadits (STQH) Nasional serta program Studi Peradaban Dunia. Kedua kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam proposal awal, namun memperoleh alokasi anggaran dalam dokumen pencairan dana hibah.

Menurut hasil audit, anggaran STQH digunakan untuk kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, spanduk, seragam, konsumsi hingga perjalanan dinas peserta dan panitia. Sementara program Studi Peradaban Dunia direalisasikan dalam bentuk perjalanan umrah bagi peserta, pelatih dan pengurus LPTQ dengan jumlah peserta mencapai 50 orang.

Selain perubahan jenis kegiatan, BPK juga menemukan adanya perbedaan nilai anggaran pada sejumlah program. Di antaranya terdapat kenaikan anggaran operasional, pelaksanaan MTQ tingkat provinsi, hingga pembinaan peserta yang nilainya berbeda dibandingkan rencana awal dalam proposal.

BPK menilai perubahan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam proses penyaluran hibah. Auditor menegaskan bahwa setiap penggunaan dana hibah seharusnya mengacu pada proposal yang telah diajukan dan disetujui, sehingga perubahan substansial perlu memiliki dasar yang jelas serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penyaluran dana hibah kepada lembaga penerima bantuan pemerintah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memperkuat sistem pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Chat with us on WhatsApp