Dugaan Pencemaran Laut Pulau Miang Masih Diselidiki, Pemkab Kutim Tunggu Hasil Pemeriksaan Provinsi
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih menunggu hasil penyelidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait dugaan pencemaran laut di kawasan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang. Dugaan pencemaran tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian ekosistem laut sekaligus keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi andalan wilayah pesisir tersebut.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan laporan dugaan pencemaran telah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan pesisir dan laut. Karena itu, Pemkab Kutim belum dapat mengambil langkah teknis sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.
"Pada prinsipnya kami tinggal menunggu laporan. Kalau memang terbukti ada pencemaran, kita memiliki pengawas lingkungan yang cukup handal di Kutai Timur. Namun karena penanganannya sudah dilimpahkan ke provinsi, maka kita menunggu hasilnya," ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor pariwisata, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan berbagai biota laut yang hidup di kawasan Pulau Miang.
"Ini ancaman yang sangat serius. Bukan hanya terhadap wisata, tetapi juga terhadap biota laut yang menjadi kekayaan kawasan tersebut," tegasnya.
Pulau Miang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kutai Timur. Kawasan tersebut memiliki keanekaragaman hayati yang meliputi terumbu karang, hutan mangrove, hingga berbagai spesies biota laut yang menjadi daya tarik wisatawan.
Kekhawatiran masyarakat mencuat setelah ditemukan lapisan menyerupai minyak di permukaan laut di sekitar Pulau Miang. Kondisi air yang disebut keruh dan berminyak itu dikhawatirkan dapat merusak ekosistem pesisir apabila tidak segera ditangani.
Selain menunggu hasil investigasi dugaan pencemaran, Pemkab Kutim juga terus melakukan penataan kawasan Pulau Miang melalui penerapan kebijakan penertiban pembangunan di atas ruang laut. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengembangan kawasan wisata tetap sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap upaya perlindungan kawasan pesisir tersebut mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan kelestarian lingkungan sehingga potensi Pulau Miang tetap terpelihara untuk jangka panjang.
Penulis: Nicko