Kutim Siapkan Lahan 6 Hektare untuk Pembangunan Lapas, Tinggal Tunggu Realisasi Kementerian
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya mendukung pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan menyiapkan lahan seluas enam hektare. Kini, pemerintah daerah tinggal menunggu realisasi pembangunan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan penyediaan lahan merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur pada 2025 lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah telah beberapa kali mengubah lokasi pembangunan hingga akhirnya menetapkan kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, sebagai lokasi yang paling layak.
"Awalnya ada beberapa alternatif lokasi. Terakhir di Jalan AMD dekat pantai, tetapi setelah dihitung biaya pengerukan lahannya sangat besar, sehingga kami memutuskan memindahkannya ke kawasan Bukit Pelangi," ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, lokasi sebelumnya membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah hanya untuk proses pematangan lahan. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien sehingga pemerintah memilih lokasi baru yang lebih siap untuk dibangun.
Ardiansyah menegaskan, Pemkab Kutim telah menyelesaikan kewajibannya dengan menyediakan lahan. Selanjutnya, proses pembangunan sepenuhnya menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Kalau Kementerian Imipas sudah siap membangun, lahannya sudah kami siapkan. Jadi sekarang tinggal menunggu realisasinya," katanya.
Keberadaan lapas baru dinilai sangat mendesak karena hingga kini Kutai Timur belum memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri. Akibatnya, narapidana dari Kutim harus menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Sebelumnya, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto juga mengungkapkan bahwa tingkat keterisian ruang tahanan di Polres Kutim telah mencapai sekitar 78 persen. Selain menampung tahanan kepolisian, ruang tahanan tersebut juga digunakan untuk tahanan titipan dari kejaksaan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama perlunya pembangunan lapas di Kutai Timur agar pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di daerah lain.
Penulis: Nicko