Polresta Samarinda Bongkar Penipuan Samarinda Half Marathon
SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ajang lari Samarinda Half Marathon yang gagal terlaksana. Dalam kasus tersebut, total kerugian yang dialami para peserta mencapai Rp481.365.000.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026), dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H.
Kapolresta menjelaskan, kasus bermula setelah lebih dari 100 calon peserta mendatangi Mapolresta Samarinda pada 20 Juni 2026 untuk melaporkan penyelenggara event berinisial V atau Fee.
Kecurigaan muncul ketika jadwal pengambilan race pack berlangsung. Para peserta yang datang ke lokasi tidak menemukan panitia maupun paket lomba yang sebelumnya dijanjikan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan penyelenggara telah menghimpun dana pendaftaran dari 1.714 peserta melalui tautan pendaftaran resmi," ujar Hendri.
Adapun rincian peserta terdiri dari kategori 5K dengan biaya pendaftaran Rp130.000, kategori 10K sebesar Rp200.000, dan kategori Half Marathon (21K) sebesar Rp350.000. Dari seluruh pendaftaran tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp481.365.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya sekitar Rp197.612.500 yang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, seperti pembayaran uang muka dan pelunasan konveksi, honor tujuh pacer, uang muka fotografer, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Sementara itu, sekitar Rp280.447.500 justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, di antaranya membayar utang kepada sejumlah pihak dan membayar jasa pengacara pribadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui terdapat tiga penyebab utama gagalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
Pertama, tersangka berencana mengurangi isi race pack karena adanya kenaikan harga perlengkapan. Namun saat pembagian paket dimulai pada 18 Juni, banyak peserta menyampaikan protes sehingga tersangka mengaku panik dan memilih meninggalkan kegiatan.
Kedua, izin keramaian dari Polresta Samarinda belum diterbitkan sehingga acara tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Ketiga, sebagian besar dana pendaftaran telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga penyelenggara tidak lagi memiliki anggaran untuk melanjutkan pelaksanaan event.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 orang saksi yang sebagian besar merupakan korban serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer pembayaran peserta dan telepon seluler milik tersangka.
Atas perbuatannya, V resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Meski demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap tersangka. V saat ini menjalani status tahanan rumah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.
"Ada dua pertimbangan. Pertama, tersangka sangat kooperatif selama proses penyelidikan, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, serta menyerahkan barang bukti tanpa mempersulit proses hukum. Kedua, atas dasar kemanusiaan karena saat ini tersangka sedang dalam kondisi hamil," jelas Hendri.
Ia menegaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan di rutan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Norman