Prabowo Pertimbangkan Hentikan Ekspor Mineral Kritis, Pemerintah Siapkan Sistem Pengawasan Terintegrasi

Nasional 17 Jun 2026 21:52 2 min read 54 views By Norman
Prabowo Pertimbangkan Hentikan Ekspor Mineral Kritis, Pemerintah Siapkan Sistem Pengawasan Terintegrasi
Luhut ungkap arahan Presiden untuk memperketat tata kelola ekspor mineral strategis demi meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara.

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji langkah pengetatan ekspor mineral kritis yang selama ini menjadi komoditas strategis bagi industri global. Wacana tersebut mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mekanisme ekspor mineral kritis dalam sebuah rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan sumber daya mineral Indonesia agar tidak lagi diekspor secara bebas tanpa pengawasan yang kuat.

Menurut Luhut, dirinya mendukung penuh upaya penghentian ekspor mineral kritis dalam bentuk yang belum memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional. Namun demikian, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan sistem pengelolaan dan pengawasan yang terintegrasi.

“Presiden menanyakan bagaimana pengelolaan ekspor mineral kritis ke depan. Saya menyampaikan bahwa ekspor tidak boleh dilakukan secara bebas, melainkan harus melalui sistem yang baik dan terkontrol,” ujar Luhut dalam Indonesia Ethical AI Summit di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Sebagai solusi, pemerintah akan mengoptimalkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang selama ini digunakan untuk memantau aktivitas pertambangan dari hulu hingga hilir. Sistem tersebut dinilai mampu memastikan seluruh proses produksi, pembayaran kewajiban negara, hingga kegiatan ekspor dapat dipantau secara real time.

Luhut menjelaskan, Simbara memungkinkan pemerintah melacak seluruh aktivitas perusahaan tambang, mulai dari data Izin Usaha Pertambangan (IUP), luas wilayah konsesi, kualitas komoditas yang diproduksi, hingga volume produksi dan penjualannya.

Melalui sistem tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak maupun royalti akan otomatis terblokir dari proses perdagangan dan ekspor. Dengan demikian, peluang kebocoran penerimaan negara dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan menghentikan prosesnya secara otomatis. Jadi tidak ada ruang untuk intervensi karena semuanya terhubung dalam satu ekosistem digital,” jelasnya.

Pemerintah meyakini penguatan Simbara akan menjadi fondasi penting dalam reformasi tata kelola sektor mineral dan batu bara. Selain meningkatkan transparansi, integrasi data juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi hilirisasi yang terus didorong pemerintah guna memastikan kekayaan mineral Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi industri dalam negeri, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Chat with us on WhatsApp