Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tuai Sorotan
JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menuai kritik dari Peradi Bersatu. Organisasi advokat tersebut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta kejaksaan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Apa dasar ditangguhkannya penahanan itu? Kami meminta kejaksaan memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Ade di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Ade, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena proses persetujuannya dinilai berlangsung cukup cepat. Ia bahkan menduga ada pihak berpengaruh yang berada di balik dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.
Meski demikian, Ade tidak bersedia mengungkap identitas sosok yang dimaksud. Ia menyatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut, namun memilih tidak membeberkannya kepada publik.
“Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan siapa orang kuat itu. Kami tahu, tetapi tidak ingin membuka hal tersebut sekarang,” katanya.
Ade juga menilai keputusan itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten tanpa memandang siapa yang berhadapan dengan proses hukum.
“Ketika hukum dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin menurun,” tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut disampaikan secara resmi setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan.
“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gafur.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan. Ia berpendapat kasus tersebut bukan tindak pidana terorganisasi maupun kejahatan yang mengancam keamanan negara.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Kejari Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan, namun diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses hukum masih berjalan.