Kebutuhan Material Melonjak, Baru 14 Tambang Galian C di Kaltim Bisa Berproduksi

Provinsi Kaltim 17 Jun 2026 20:48 3 min read 43 views By Beby Aprilia
Kebutuhan Material Melonjak, Baru 14 Tambang Galian C di Kaltim Bisa Berproduksi
ESDM Kaltim percepat pembinaan perizinan, puluhan perusahaan masih tertahan di tahap eksplorasi dan menunggu persetujuan RKAB

SAMARINDA – Tingginya kebutuhan material konstruksi untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Timur, termasuk proyek-proyek strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), belum sepenuhnya diimbangi oleh ketersediaan tambang galian C yang siap beroperasi.

 

Dari ratusan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C yang telah diterbitkan, baru 14 perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga dapat melakukan produksi dan penjualan material secara legal.

 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan kebutuhan material seperti batu pecah, pasir, dan tanah urug terus meningkat seiring pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Kaltim.

 

Namun di sisi lain, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki tambang galian C berizin dan beroperasi secara penuh.

 

"Kebutuhan galian C di Kalimantan Timur sangat besar, sementara masih ada beberapa daerah yang belum memiliki tambang yang telah menyelesaikan seluruh proses perizinan," kata Bambang, Senin (15/6).

 

Untuk mengatasi kondisi tersebut, ESDM Kaltim terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pemegang izin agar segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi dan teknis hingga memperoleh izin produksi.

 

Menurut Bambang, hingga saat ini terdapat 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) MBLB yang telah diterbitkan di Kalimantan Timur. Namun sebagian besar masih berada pada tahap eksplorasi.

 

"Dari 103 WIUP yang sudah terbit, sekitar 76 masih dalam tahap eksplorasi. Sementara sekitar 30 sudah masuk tahap operasi produksi," ujarnya.

 

Meski demikian, status operasi produksi belum otomatis membuat perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan tetap harus memperoleh persetujuan RKAB sebagai syarat utama untuk memulai produksi dan pemasaran hasil tambang.

 

"Saat ini yang sudah memiliki RKAB sekitar 14 perusahaan. Mereka yang sudah bisa melakukan produksi," jelas Bambang.

 

Ia berharap perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi RKAB dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat di Kalimantan Timur.

 

Sementara itu, perusahaan yang masih berada dalam proses perizinan akan terus mendapatkan pendampingan agar segera mencapai tahap produksi.

 

"Kami terus melakukan pembinaan agar perusahaan yang sudah memiliki izin dasar dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan hingga memperoleh RKAB," katanya.

 

Bambang mengakui proses perizinan tambang galian C masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dari tahap awal hingga memperoleh persetujuan RKAB, prosesnya dapat memakan waktu sekitar 438 hari.

 

Meski demikian, pemerintah daerah menilai percepatan legalisasi tambang galian C menjadi langkah penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku pembangunan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal.

 

Dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang mencapai tahap produksi, pasokan material konstruksi di Kalimantan Timur diharapkan semakin stabil sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan proyek strategis nasional yang terus berkembang di daerah ini.

Chat with us on WhatsApp