Mutasi Guru Disdikbud Kaltim Dinilai Cacat Aturan

Provinsi Kaltim 22 Jun 2026 18:34 3 min read 65 views By Nicko
Mutasi Guru Disdikbud Kaltim Dinilai Cacat Aturan
Instruksi gubernur terbit setelah Inspektorat menilai pemindahan guru ke SMA Unggulan oleh Plt Kadisdikbud Kaltim tidak sesuai aturan kepegawaian dan melampaui kewenangan yang dimiliki.

SAMARINDA – Polemik pemindahan guru lintas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur akhirnya mendapat respons tegas dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Orang nomor satu di Benua Etam itu memerintahkan agar guru-guru yang dipindahkan melalui surat perintah tugas dikembalikan ke sekolah asal, setelah hasil telaah Inspektorat menyebut proses tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi titik balik dari kisruh penugasan guru ke sejumlah SMA Unggulan yang sebelumnya menuai protes keras. Sedikitnya 17 guru telah melaporkan Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, ke berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, hingga Dewan Pendidikan Kaltim.

Persoalan bermula saat Plt Kadisdikbud Kaltim menerbitkan surat perintah tugas bagi sejumlah guru SMA/SMK untuk mengajar di sekolah unggulan. Dasar yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan serta berita acara seleksi guru dan kepala sekolah unggulan.

Namun, hasil telaah Inspektorat Daerah Kaltim menyebut regulasi tersebut tidak mengatur mekanisme mutasi atau pemindahan guru. Di sisi lain, kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN secara tegas berada pada kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menyoroti status pelaksana tugas (Plt) yang memiliki batasan dalam mengambil keputusan kepegawaian. Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, pelaksana harian maupun pelaksana tugas tidak berwenang menetapkan keputusan yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Temuan lain yang tak kalah penting, proses pemindahan guru tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3/831/BKD-S.11/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Berdasarkan hasil telaah itu, Gubernur Rudy Mas’ud kemudian mengeluarkan instruksi tegas kepada Plt Kadisdikbud Kaltim. Dalam surat bernomor 700.1.2/221/ITPROV-I/2026, gubernur memerintahkan agar pelaksanaan mutasi guru ditinjau ulang karena proses perpindahan dinilai tidak sesuai aturan.

Selain meminta evaluasi menyeluruh, Rudy juga menginstruksikan agar seluruh guru yang ditugaskan melalui surat perintah tugas ke SMA Unggulan, maupun guru yang dikeluarkan dari SMA Unggulan, segera dikembalikan ke sekolah asal masing-masing.

Gubernur juga meminta Disdikbud Kaltim melakukan pemetaan ulang kebutuhan formasi guru secara menyeluruh.

Proses tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah serta Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim.

Instruksi gubernur ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penataan guru di sekolah unggulan tidak bisa dilakukan dengan langkah administratif yang melabrak aturan kepegawaian. Di tengah upaya membangun sekolah unggulan, pemerintah provinsi diingatkan untuk tetap menempatkan hukum dan tata kelola ASN sebagai pijakan utama.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kebijakan pendidikan, sekalipun dibungkus atas nama peningkatan mutu sekolah, tidak dapat dijalankan dengan mengabaikan prosedur.

Sebab, ketika penugasan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas, bukan hanya menimbulkan kegaduhan di internal sekolah, tetapi juga berpotensi merugikan guru dan mengganggu stabilitas proses belajar mengajar.

Penulis: Nicko

Chat with us on WhatsApp