Bupati Kukar: Temuan Honor Rp9,5 Miliar di Disdikbud Murni Fraud

Kutai Kartanegara 29 Jun 2026 18:46 2 min read 84 views By Nicko
Bupati Kukar: Temuan Honor Rp9,5 Miliar di Disdikbud Murni Fraud
BPK menemukan 71 kasus pembayaran honor non-PNS di Disdikbud Kukar. Pemkab memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti melalui Inspektorat dan mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).

TENGGARONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana miliaran rupiah yang diduga mengalir ke rekening seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembayaran honor tidak wajar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kukar. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang disebutnya sebagai fraud atau kecurangan.

"Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," tegas Aulia kepada awak media di DPRD Kukar, Senin (29/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Aulia usai menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 71 temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Seluruhnya berkaitan dengan penggunaan anggaran pada satu kode rekening pembayaran honor non-PNS.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar yang diduga diterima oleh seorang ASN.

Aulia mengatakan, pemerintah akan menelusuri aliran dana tersebut berdasarkan rekening tujuan penerima.

"Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening mana. Orang-orang itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Ia meyakini proses pembuktian tidak akan sulit karena identitas penerima, termasuk nama dan nomor rekening, telah terdokumentasi secara lengkap.

"Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit pembuktiannya. Tidak perlu ada upaya-upaya yang luar biasa. Tinggal bagaimana ada goodwill dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan," ujarnya.

Aulia menambahkan, tindak lanjut atas temuan tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kukar sesuai mekanisme penanganan hasil pemeriksaan BPK.

"Semua mekanisme pengembalian kerugian daerah itu akan kami laksanakan melalui Inspektorat," katanya.

Proses pengembalian kerugian daerah akan dilakukan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Pemkab Kukar juga mempercepat penerapan Sistem Pencairan Dana (SP2D) Online dalam pengelolaan keuangan daerah. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap setiap transaksi keuangan pemerintah daerah.

 

Penulis: Nicko 

Chat with us on WhatsApp