Dugaan Penyelewengan Dana Honor di Desa Lebaho Ulaq Capai Rp400 Juta

Kutai Kartanegara 25 Jun 2026 19:41 2 min read 68 views By Nicko
Dugaan Penyelewengan Dana Honor di Desa Lebaho Ulaq Capai Rp400 Juta
Dugaan penyelewengan dana honor di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, mencuat setelah honor tenaga kesehatan, pengurus BPD, dan penerima lainnya diduga dialihkan ke rekening pribadi aparatur desa. Nilai dugaan penyimpangan APBDes 2026 itu disebut mencapai sekitar Rp400 juta.

TENGGARONG – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, setelah honorarium untuk tenaga kesehatan, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sejumlah penerima honor lainnya diduga dialihkan ke rekening pribadi aparatur desa.

 

Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal menemukan adanya dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp400 juta. Dugaan itu melibatkan dua aparatur desa.

 

Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah penerima honor mempertanyakan keterlambatan pembayaran yang sudah berlangsung selama sekitar satu bulan. Dari laporan yang masuk, masing-masing penerima honor diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

 

“Sudah kami lakukan investigasi. Dugaan sementara ada dua orang yang terlibat, dengan total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp400 juta,” ujar Nadi, Rabu (24/6/2026).

 

Ia menyebut, dua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah kepala desa dan kaur keuangan. Keduanya diduga mengalihkan dana honor dari rekening desa ke rekening pribadi, sehingga hak para penerima honor tidak segera dibayarkan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, mengatakan dugaan penyimpangan itu dapat ditelusuri karena sistem penyaluran dana desa saat ini telah menggunakan mekanisme non-tunai. Dengan sistem tersebut, aliran dana dinilai lebih mudah diawasi dan dibuktikan.

 

Menurut Arianto, penanganan awal kasus tersebut saat ini diserahkan kepada pihak kecamatan untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal.

 

Kecamatan dinilai memiliki peran penting karena menjadi bagian dari proses verifikasi pencairan APBDes.

 

Ia menambahkan, kedua aparatur desa yang diduga terlibat telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana yang digunakan. Meski demikian, pemerintah mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan anggaran desa karena setiap transaksi memiliki jejak yang dapat dilacak.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Terlebih, dana desa sejatinya diperuntukkan untuk mendukung pelayanan masyarakat, termasuk pembayaran honor bagi tenaga kesehatan, perangkat pendukung desa, dan unsur pelayanan publik lainnya.

 

Penulis: Nicko 

Chat with us on WhatsApp