Warga Sepatin Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Pipa Gas

Kutai Kartanegara 21 Jun 2026 15:48 3 min read 59 views By Nicko
Warga Sepatin Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Pipa Gas
Sertifikat tanah disebut sudah terbit sejak 1995, namun warga mengaku hanya menerima kompensasi untuk tanaman dan bangunan

KUTAI KARTANEGARA — Sengketa lahan antara warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan perusahaan migas kembali mencuat ke meja hijau. Sejumlah warga menggugat Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan SKK Migas karena lahan mereka disebut digunakan untuk pembangunan pipa gas tanpa pembayaran ganti rugi atas tanah.

Kuasa hukum warga, Muhammad Azikin Hassan, mengatakan salah satu kliennya, Hj Kana, memiliki dua sertifikat hak milik bernomor 108 dan 110 yang diterbitkan sejak 1995. Lahan tersebut, kata dia, selama ini telah dimanfaatkan sebagai tambak, empang, dan terdapat sejumlah bangunan penunjang.

Menurut Azikin, persoalan muncul ketika lahan yang selama ini dikuasai warga masuk dalam area proyek pembangunan pipa gas. Namun, dalam prosesnya, lahan itu disebut berada di kawasan hutan lindung sehingga tidak dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanah.

“Klien kami memiliki alas hak yang sah dan sudah mengelola lahan itu sejak lama. Di atasnya ada tambak, empang, serta bangunan. Tetapi saat proyek berjalan, tanah tersebut justru dianggap masuk kawasan hutan lindung,” ujar Azikin, Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan, warga tidak mempersoalkan proyek strategis yang dijalankan untuk kepentingan energi nasional. Namun, hak masyarakat atas lahan yang telah bersertifikat, menurutnya, tetap harus dihormati dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Azikin mengungkapkan, sebagian warga memang pernah menerima kompensasi. Akan tetapi, pembayaran itu disebut hanya mencakup tanaman tumbuh dan bangunan yang terdampak proyek, bukan nilai ganti rugi atas tanah yang dimiliki warga.

“Yang dibayarkan hanya tanam tumbuh dan bangunan, bukan tanahnya. Padahal warga memiliki sertifikat hak milik dan lahannya masuk area terdampak pembangunan pipa,” katanya.

Tak hanya satu orang, Azikin menyebut setidaknya ada enam warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut namun belum menerima ganti rugi lahan. Secara keseluruhan, jumlah warga yang terdampak proyek disebut lebih banyak.

Perkara itu kini bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tahapan persidangan, majelis hakim bersama para pihak juga telah melakukan sidang lapangan pada Jumat (19/6/2026) untuk mencocokkan objek sengketa dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, sidang lapangan belum menghasilkan kejelasan mengenai letak pasti lahan yang disengketakan. Menurut Azikin, masing-masing pihak masih berpegang pada peta dan data masing-masing, sementara titik koordinat objek sengketa belum dapat dipastikan secara langsung di lokasi.

“Pada sidang lapangan kemarin, semua pihak sama-sama menunjukkan berdasarkan peta. Belum ada titik koordinat yang bisa dipastikan secara tegas di lapangan,” ujarnya.

Warga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas status lahan yang mereka klaim telah dimiliki puluhan tahun. Mereka juga meminta ada penyelesaian yang adil terhadap tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan pipa gas tersebut.

Chat with us on WhatsApp