LBH JKN Protes Seleksi Pendekar Idaman

Kutai Kartanegara 30 Jun 2026 07:29 2 min read 112 views By Nicko
LBH JKN Protes Seleksi Pendekar Idaman
LBH JKN Kukar menilai proses seleksi Pendekar Idaman 2026 tidak sesuai prosedur karena diduga terjadi perubahan aturan di tengah tahapan seleksi. Mereka mendesak DPMD Kukar membatalkan hasil seleksi, membuka nilai peserta, dan mengancam menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak dipenuhi.

TENGGARONG – Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan keberatan administratif kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terkait proses seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi Program Pendekar Idaman Tahun 2026.

Keberatan tersebut disampaikan LBH JKN Kukar selaku kuasa hukum salah satu peserta seleksi, Aspin Anwar, yang mengaku dirugikan dalam proses rekrutmen. Menurut mereka, DPMD Kukar diduga mengubah dasar hukum seleksi setelah tahapan pendaftaran berlangsung.

Ketua LBH JKN Kukar, Agus Setiawan, SH, mengatakan seleksi awal mengacu pada Keputusan Kepala DPMD Nomor B.264/DPMD.V.3/060/8/2022 yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun. Namun saat pengumuman hasil seleksi, DPMD menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan batas usia minimal menjadi 30 tahun.

Bukti data peserta seleksi yang lolos dibawah 30 tahun

"Kami menilai perubahan aturan di tengah proses seleksi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan berpotensi merugikan peserta yang sejak awal mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

LBH JKN menilai penerapan aturan baru secara retroaktif atau berlaku surut merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam penyelenggaraan seleksi publik. Mereka juga menduga perubahan tersebut dilakukan untuk meloloskan peserta tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi.

Selain mempersoalkan perubahan regulasi, LBH JKN juga menyoroti belum dibukanya secara transparan hasil penilaian peserta, mulai dari nilai ujian tertulis, portofolio, hingga wawancara.

Atas dasar itu, LBH JKN Kukar mendesak DPMD Kukar membatalkan kelulusan peserta yang dinilai tidak memenuhi persyaratan usia sesuai aturan awal, mengulang pengumuman hasil seleksi dengan kembali mengacu pada SK Kepala DPMD Tahun 2022, serta membuka seluruh data nilai ujian, portofolio, dan verifikasi administrasi peserta dalam waktu 2x24 jam.

Mereka juga menyatakan telah meminta Inspektorat Daerah Kukar dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur melakukan audit investigatif. Jika tuntutan tidak dipenuhi, LBH JKN mengaku siap menggugat ke PTUN Samarinda, mengajukan sengketa informasi publik, serta melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kutai Kartanegara belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan dan tudingan yang disampaikan LBH JKN Kukar.

Penulis: Nicko 

Chat with us on WhatsApp