DPRD Kukar Dorong Penutupan Permanen Ponpes di Tenggarong Seberang, Semua Fraksi Nyatakan Sikap
TENGGARONG – Dukungan terhadap penutupan permanen sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang terus menguat. Seluruh fraksi di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan sikap tegas mendukung pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren.
Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan enam fraksi secara bergantian menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan penutupan pondok pesantren yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan.
Perwakilan Fraksi Gerindra, Sopan Sopian, menegaskan bahwa perkembangan kasus yang mencuat belakangan ini menjadi alasan kuat untuk segera mengambil langkah tegas.
“Melihat perkembangan kasus yang terus bergulir dan semakin memprihatinkan, kami mendukung agar pondok pesantren tersebut segera ditutup,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Saparuddin. Ia menilai upaya yang dilakukan TRC-PPA Kaltim dalam mengawal kasus tersebut patut mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak.
“Saya mendukung perjuangan TRC-PPA untuk mendorong penutupan permanen pondok pesantren tersebut demi melindungi anak-anak dan mencegah munculnya korban baru,” katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Golkar, Sri Muryani, mengaku prihatin atas dugaan tindak pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi muda.
“Kita tidak ingin ada pihak yang merusak masa depan anak-anak dengan berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama,” tegasnya.
Sikap senada juga disampaikan perwakilan Fraksi PKB, Desman Minang, Fraksi NasDem, Annisa Mulia Utami, serta Fraksi PKS, Muhammad Idham. Ketiganya menyatakan dukungan terhadap langkah penutupan pondok pesantren tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap santri dan dunia pendidikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memastikan lembaganya berkomitmen mengawal proses penutupan melalui jalur kelembagaan. DPRD, kata dia, akan menyiapkan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agama sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian maupun pencabutan izin operasional pondok pesantren.
“Kami akan membawa persoalan ini ke rapat paripurna untuk menghasilkan rekomendasi resmi DPRD. Walaupun kewenangan penutupan berada di Kementerian Agama, kami meminta agar izin operasional pondok pesantren tersebut dicabut secara permanen,” tegas Ahmad Yani.
Sebagai bentuk keseriusan, pimpinan dan anggota DPRD Kukar menandatangani komitmen dukungan terhadap penutupan pondok pesantren tersebut di hadapan perwakilan TRC-PPA Kaltim yang sejak pagi menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kukar.
DPRD berharap langkah tegas yang diambil dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan agar lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak dan remaja.